- Pasal 69 :
Ayat 1 : Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Ayat 2 : Dalam melaksanakan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain, atau Pemerintah.
- Pasal 70 :
Ayat 1 : Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan.
Ayat 2 : Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ayat 3 : Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan.
Ayat 4 : Kehutanan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
11. Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan kehutanan pasal 33:
Ayat 1 : Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan minimal 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang profesional.
Ayat 2 : Gubernur dan Bupati/Walikota mengupayakan kecukupan luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
Ayat 3 : Propinsi dan atau Kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan propinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan, serta mengelola kawasan hutan tersebut sesuai dengan fungsinya.
Ayat 4 : Propinsi dan atau Kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kawasan hutan yang di Propinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mendukung keberadaan dan kecukupan luas kawasan hutan di propinsi dan kabupaten/kota yang memberi manfaat.
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur oleh Menteri.
12. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kehutanan
13. Keputusan Direksi PERUM PERHUTANI No. 208/KPTS/DIR/2007 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Sebagai
masyarakat yang beragama, berbangsa dan bernegara di Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah punya andil yang sangat besar
untuk menyelenggarakan pendidikan dan latihan kehutanan, pengawasan,
menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, memanfaatkan
hutan dan hasil hutan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mengetahui
rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, informasi kehutanan,
memberi informasi, saran dan pertimbangan dalam pembangunan kehutanan,
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik
langsung maupun tidak langsung, memperoleh kompensasi karena
hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk
memenuhi kebutuhan hidup akibat penetapan kawasan hutan, memelihara,
menjaga kawasan hutan dari gangguan perusakan, melaksanakan rehabilitasi
hutan dan minta pendampingan.
Maka
bagian dari masyarakat adalah murid-murid SMKN 1 Kehutanan Tuban sangat
berpotensi mendapatkan kesempatan mengabdi kepada bangsa dan negara
untuk reboisasi, peremajaan, dan pelestarian hutan guna untuk
melaksanakan program pemerintah yang dicanangkan oleh Presiden RI
melalui KTT di Bali dan di Oslo untuk penanggulangan Global Warning.
Maka sangat layak murid-murid SMKN 1 Kehutanan Tuban untuk mendapatkan
kesempatan mendarmabaktikan ilmu pengetahuan yang diperoleh karena
mereka mempunyai skill khusus di bidang kehutanan. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
اذا وسد الامر فى غير أهله فانتظر الساعة
Artinya: “Jika sesuatu di tangani oleh orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.”
Dari
hadits ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan adalah diawali oleh
orang-orang yang tidak punya keahlian di bidang kehutanan. Dengan
demikian, saya secara pribadi maupun institusi berharap agar rekruitmen
CPNS kehutanan atau calon karyawan Perum Perhutani harus dari
orang-orang yang mempunyai skill dari latar belakang kehutanan.
Wallahu A’lam.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepala/Pengelola SMKN 1 Kehutanan Tuban
Di PP. Wali Sembilan Gomang
Prof. Dr. K.H. KRMA.Noer Nasroh HD., S.H., M.MPd.
Bagian 3