<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/3862675518493051273?origin\x3dhttp://smknkehutanantuban.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
Magang & Kunjungan Industri
. Magang & Kunjungan Industri 2012
. Magang 2011
. Magang 2010
Ujian Praktek
. Ujian Praktek Kls XII 2012
. Ujian Praktek Kls XII 2011
. Ujian Praktek Kls XII 2010
. Ujian Praktek Kls XII 2009
Praktek Kehutanan & Pertanian
. Praktek Pembibitan Jati
. Praktek Tebangan Kayu Jati
Kegiatan Siswa & Lomba
. Gerak Jalan di Suko
. MOS 2012
. Pengumuman Hasil UN 2012
. Pelaksanaan Ujian Nasioan 2012
. Pelantikan Pengurus OSIS 2012
. Lomba PBB di Tuban 2012
. Peringatan Maulid Nabi 2012
. Semester Gasal TA 2011/2012
. MOS 2011
. Try Out UNAS 2011
. Gerak Jalan 2011
. PASKIBRAKA 17 Agustus 2008
. Gerak Jalan 2008
. LDK OSIS 2007
. Pelatihan Agroindustri
. Studi Banding Ke Madiun
Kegiatan Reboisasi Siswa
. Pola Tanam Sidonganti 2012
. Pencanangan Hari Tanam Nasional
. Pekan Penanaman Serentak
. Puncak Penghijauan & Reboisasi
. Kader Lingkungan & Penghijauan
. Puncak Aksi Penghijauan
Materi Kehutanan
. Materi Manajemen Kehutanan
. Materi Kehutanan Ir. Dwi Raharjo
Kunjungan-kunjungan
. Kunjungan Induk & Dinas Pendidikan
. Kunjungan Dubes Inggris & Bank Dunia
. Kunjungan dari PP. Al Amin
. Kunjungan ke PUSBANGHUT
. Kunjungan Kasubdinhut Tuban
. Kunjungan Kadishut Jatim
. Kunjungan Dirut Perhutani
. Kunjungan Unit Perhutani
. Kunjungan HDK & LMDH Sedan
. Kunjungan Mantan Menhut
. Kunjungan Kedubes Jepang
. Reportase Radio Jerman
Pembukaan Tahun Ajaran Baru
. Pembukaan TA. Baru 2011/2012
. Pembukaan TA. Baru 2009/2010
. Pembukaan TA. Baru 2008/2009
. Pembukaan TA. Baru 2007/2008
Tempat Praktek & Demplot
. Demplot Tebu
. Demplot Kunir
. Hutan Tempat Praktek
. Peletakan Plang Tempat Praktek
Wisata & Ziaroh
. Rekreasi & Ziarah 2012
. Rekreasi & Ziarah 2010
. Rekreasi & Ziarah 2009


PESAN SINGKAT
POLLING
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini .
  
STATISTIK PENGUNJUNG
free counters
SILDE FOTO
         
Lihat slide lebih besar
RUPA-RUPA


-          Pasal 69 :
Ayat 1 : Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Ayat 2 : Dalam melaksanakan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain, atau Pemerintah.
-          Pasal 70 :
Ayat 1 : Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan.
Ayat 2 : Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ayat 3 : Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan.
Ayat 4 : Kehutanan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11.     Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan kehutanan pasal 33:
     Ayat 1 : Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan minimal 30% (tiga puluh per seratus) dari luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang profesional.
     Ayat 2 : Gubernur dan Bupati/Walikota mengupayakan kecukupan luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
     Ayat 3 : Propinsi dan atau Kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan propinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan, serta mengelola kawasan hutan tersebut sesuai dengan fungsinya.
     Ayat 4 : Propinsi dan atau Kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kawasan hutan yang di Propinsi dan atau kabupaten/kota lainnya, berkewajiban untuk mendukung keberadaan dan kecukupan luas kawasan hutan di propinsi dan kabupaten/kota yang memberi manfaat.
     Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur oleh Menteri.

12.     Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kehutanan
13.     Keputusan Direksi PERUM PERHUTANI No. 208/KPTS/DIR/2007 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Sebagai masyarakat yang beragama, berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah punya andil yang sangat besar untuk menyelenggarakan pendidikan dan latihan kehutanan, pengawasan, menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, informasi kehutanan, memberi informasi, saran dan pertimbangan dalam pembangunan kehutanan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung, memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat penetapan kawasan hutan, memelihara, menjaga kawasan hutan dari gangguan perusakan, melaksanakan rehabilitasi hutan dan minta pendampingan.

Maka bagian dari masyarakat adalah murid-murid SMKN 1 Kehutanan Tuban sangat berpotensi mendapatkan kesempatan mengabdi kepada bangsa dan negara untuk reboisasi, peremajaan, dan pelestarian hutan guna untuk melaksanakan program pemerintah yang dicanangkan oleh Presiden RI melalui KTT di Bali dan di Oslo untuk penanggulangan Global Warning. Maka  sangat layak murid-murid SMKN 1 Kehutanan Tuban untuk mendapatkan kesempatan mendarmabaktikan ilmu pengetahuan yang diperoleh karena mereka mempunyai skill khusus di bidang kehutanan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

اذا وسد الامر فى غير أهله فانتظر الساعة
Artinya: “Jika sesuatu di tangani oleh orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.”

Dari hadits ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan adalah diawali oleh orang-orang yang tidak punya keahlian di bidang kehutanan. Dengan demikian, saya secara pribadi maupun institusi berharap agar rekruitmen CPNS kehutanan atau calon karyawan Perum Perhutani harus dari orang-orang yang mempunyai skill dari latar belakang kehutanan.

Wallahu A’lam.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Kepala/Pengelola SMKN 1 Kehutanan Tuban
Di PP. Wali Sembilan Gomang
Prof. Dr. K.H. KRMA.Noer Nasroh HD., S.H., M.MPd.

Bagian 3
Prev   1   2   3   Next

<< Home
bendera-1.gif Selamat Datang di Situs Resmi SMKN 1 Tuban di PP. Wali Sembilan Gomang Desa Lajo Lor Kec. Singgahan Kab. Tuban Prov. Jawa Timur