7. Hadits Nabi SAW:
عن بن عم له من أصحاب النبي ص م ، أنه أتى معاوية فدخل عليه . فقال : سمعت رسول الله ص م ، يقول : من ولي من أمر الناس شيئا أغلق بابه دون المسكين أوالمظلوم أوذى الحاجه أغلق الله دون أبوب رحمته عنه حاجته وفقره أفقر ما يكون إليه
Artinya: “Barang siapa yang diberikan kekuasaan melayani kepada warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kemudian mereka menutup pintu (tidak mau melayani) kepada warga masyarakat yang membutuhkan itu, maka Allah pada suatu saat akan menutup rohmatnya ketika mereka membutuhkannya dan Allah akan menjadikan mereka paling butuh pelayanan dibanding kebutuhan warga masyarakat yang ketika membutuhkan dia”.
8. Hadits Nabi Isa dan Nabi Musa. Nabi Isa dan nabi Musa dimohon petunjuk tentang tanda-tandanya Allah memurkai makhluk-makhluknya di muka bumi, maka Allah berfirman:
قال : يارب فما علامة السخط ؟ قال : أن أنزل عليهم الغيث إبان حصادهم – وأحبسه إبان زرعهم – وأجعل أمورهم إلى سفهانهم ، وفينهم فى أيدى بخلانهم
Tandanya Allah memurkai makhluk-makhluknya ada 4:
1. Hujan lebat ketika musim panen
2. Ketika musim tanam tidak ada hujan
3. Pemerintah yang menyepelekan warganya
4. Harta rampasan perang ditangan orang-orang yang bakhil (kikir)
9. Hadits Nabi SAW; dari Umar bin Khattab, Nabi bersabda:
أخبرنا أبو عبد الله الحفظ ، أنا على بن محمد بن عبدالله الحسيني ، بمرو ، ناشهاب بن الحسن العكبرى نا عبد الملك بن قريب الأصمعى ، نا ملك ، عن زيد بن أسلم ، عن أبيه، عن عمر بن الخطاب قال : حدثت أن أنزل عليهم الغيث إبان زرعهم – وأحبسه إبان حصادهم – وأجعل أمورهم الى حلمائهم ، وفيئهم فى أيدي سمحائهم
Tanda-tanda ridhlo Allah itu ada 4:
1. Ketika saya menurunkan hujan lebat di saat musim tanam
2. Keadaan terang (tidak hujan) ada saat panen
3. Pemerintahan di tangan orang-orang yang haris yaitu orang-orang yang ramah-ramah dan bagus memberikan pelayanan terhadap warga masyarakatnya, sedangkan pemimpin yang jelek yaitu pemimpin yang jika ada orang yang membutuhkan bantuan maka ditutup pintunya
4. Harta rampasan perang ditangan orang-orang yang suka berderma dan tidak kikir
10. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 55 :
Ayat
3 : Pendidikan dan latihan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan
dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia kehutanan yang terampil,
profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia.
Ayat
2 : Pendidikan dan latihan kehutanan bertujuan untuk membentuk sumber
daya manusia yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan
lestari, di dasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat 1 : Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
- Pasal 60 ayat 2 : Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.
- Pasal
64 : Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional dan internasional.
- Pasal 68 :
Ayat 1 : Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
Ayat 2 : Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, masyarakat dapat:
a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan;
c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
Ayat
3 : Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh
kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai
lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan
kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
4 : Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas
tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.